Dalam 3 Tahun, Barang Sitaan Kemenkeu dari Kasus Korupsi Senilai Rp633 Miliar

Jakarta, PUBLIKASI – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengambil barang sitaan dari berbagai kasus korupsi senilai Rp633,18 miliar dari 2019 hingga 2021.

Angka tersebut didapat dari barang yang masuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp500,19 miliar. DJKN berhasil merampas Rp20,60 miliar pada 2019, Rp404 miliar pada 2020, dan Rp76,25 miliar pada 2021.

Selain itu, barang rampasan yang menjadi hibah kepada pemerintah daerah senilai Rp132,27 miliar dengan rincian Rp23,41 miliar pada 2019 dan Rp108,85 pada 2021.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kemenkeu Purnama T. Sianturi mengungkapkan aset rampasan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

“Diatur bahwa milik negara dari perampasan negara berasal dari barang sitaan yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Purnama dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (10/12).

Selain itu, barang gratifikasi juga menjadi barang milik negara apabila sudah ditetapkan kepemilikan gratifikasinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang rampasan dan barang gratifikasi, menerima barang tersebut dari beberapa sumber.

Barang rampasan berasal dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung atau Direktorat Pengelolaan Barang bukti dan Eksekusi KPK. Sementara barang gratifikasi berasal dari KPK. *Arya

Leave a Comment!