Pasutri di Aceh Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Investasi Bodong Yalsa Boutique

Aceh, PUBLIKASI – Pasangan suami istri di Aceh, Syafrizal dan Siti Hilmi dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan penggelapan uang senilai Rp164 Miliar melalui investasi bodong CV Yalsa Boutique.

“Syafrizal dituntut pidana penjara 15 tahun dan Siti Hilmi juga dituntut 15 tahun penjara,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal Hadi dalam keterangannya.

Keduanya dijerat dengan pasal 378 jo, Pasal 55 ayat 1 KUHPidana jo, Pasal 64 ayat 1 KUHPidana kemudian Pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Kedua terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 8 miliar subsider kurungan 6 bulan.

Hal yang menjadi pertimbangan Jaksa untuk mengajukan hukuman penjara selama 15 tahun karena menganggap keduanya terbukti menggelapkan uang masyarakat senilai Rp164 miliar.

“Hal-hal yang memberatkan, adanya kerugian masyarakat sebesar Rp 164 miliar, kemudian terdakwa juga telah menikmati hasil kejahatannya,” katanya.

Jaksa sudah mengumpulkan 213 barang bukti yang terdiri dari aset terdakwa dan sejumlah rekening koran transaksi terdakwa dengan membernya.

Diketahui Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana masyarakat. Investasi tersebut dikumpulkan melalui 202 pihak yang disebut reseller dengan anggota sekitar 17.800 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Penghimpunan uang dari masyarakat dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Desember 2019 hingga Februari 2021.

Bisnis Yalsa Boutique ini menjanjikan keuntungan kepada anggota sebesar 30 hingga 50 persen dari bisnis konveksi busana muslim. Namun dalam perjalanannya terdakwa tidak menyetor hasil keuntungan ke member.

Setelah itu, warga yang menjadi member melaporkan Yalsa Boutique ke Polda Aceh. Suami istri itu lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke persidangan. *Arya

Leave a Comment!