Jakarta, PUBLIKASI – Sidang kasus dakwaan terhadap HW (36), pimpinan pondok pesantren di Bandung atas kasus pencabulan terhadap belasan santri hingga mengakibatkan hamil akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Bandung pada Selasa (21/12).
Pada persidangan kedelapan atas kasus bernomor perkara 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg tersebut, masih mengagendakan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“21 Desember akan sidang kembali. Agendanya, pemeriksaan saksi seperti dari polisi dan saksi ahli,” kata JPU Kejaksaan Negeri Bandung Agus Mujoko saat dihubungi, Rabu (8/12).
Agus mengatakan, belasan saksi korban pencabulan yang dilakukan HW sudah rampung disidangkan pada Selasa (7/12). Sidang yang berlangsung di ruang sidang anak tersebut berlangsung tertutup yang dipimpin majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo Adi.
Adapun sidang kasus tersebut sudah berlangsung sejak Kamis (11/11). Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa sekitar 2016-2021, berprofesi sebagai guru atau pendidik salah satu pesantren di Kota Bandung, telah melakukan perbuatan asusila terhadap para santri di bawah umur.
“Selama dihadirkan di persidangan, saksi korban turut didampingi Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bandung. Kita sudah antisipasi itu meski sidang berlangsung tertutup,” ujar Agus.
Agus menuturkan, para korban mengalami trauma berat atas pemerkosaan yang dilakukan HW. Sedikitnya empat korban di antaranya diketahui hamil dan sudah melahirkan.
Terdakwa diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap sedikitnya 14 santri. Adapun selama persidangan, terdakwa HW menjalani sidang secara daring dari Rutan Kebonwaru Bandung.
“Terdakwa tinggal di dalam rutan. Selama sidang lewat video,” cetus Agus.
Jaksa mendakwa terdakwa H dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.
Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. *Arya