Jakarta, PUBLIKASI – Sugeng Teguh Santoso pengacara Jerinx atau dengan nama asli I Gede Ari Astina, menuding pegiat media sosial Adam Deni Gearaka sempat meminta uang Rp10 miliar kepada kliennya Jerinx sebagai syarat pencabutan laporan atas kasus dugaan pengancaman.
“Iya Rp10 miliar untuk cabut laporan,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/12).
Sugeng mengklaim sudah mempunyai dua saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Ia memastikan akan mengonfirmasi lebih lanjut kepada Adam di persidangan nanti.
“Itu nanti akan terbuka di persidangan karena yang informasinya ini akan disampaikan langsung di persidangan dan pemberi informasi akan hadir di persidangan,” imbuhnya.
Jerinx resmi ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak Rabu (1/12). Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau melakukan kembali dugaan tindak pidana serupa. *Arya