Jakarta, PUBLIKASI – Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 yang berisi pengangkatan 57 mantan pegawai KPK sebagai ASN di Korps Bhayangkara.
“Betul, sudah keluar Perpol,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (3/12).
Dedi mengatakan bahwa peraturan khusus pengangkatan mantan pegawai KPK itu telah tercatat secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, Dedi mengatakan kepolisian saat ini tengah menunggu Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengeluarkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP).
Sebagai informasi, 57 pegawai KPK telah dipecat pada 30 September lalu. Mereka dinilai tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena gagal lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan tak bisa bergabung lagi dengan lembaga antirasuah itu.
Kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut puluhan pegawai yang dipecat Ketua KPK Firli Bahuri tersebut. Listyo pun telah meminta restu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menarik Novel Baswedan dan kawan-kawan. *Arya