Bank Indonesia Siapkan Rupiah Digital Sebagai Alat Pembayaran

Jakarta, PUBLIKASI – Bank Indonesia (BI) berencana mempercepat pengadaan mata uang rupiah digital. Ini dilakukan guna menciptakan rupiah digital sebagai alat pembayaran yang sah mendampingi uang kartal jenis kertas dan koin.

“BI juga akan mempercepat persiapan penerbitan digital rupiah dan juga implementasi digitalisasi pengelolaan mata uang rupiah,” kata Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Retno Ponco Windarti dalam webinar Infobank, Senin (29/11).

Rupiah digital merupakan amanat yang diemban bank sentral untuk menciptakan digitalisasi mata uang menjadi Central Bank Digital Currency (CBDC).

Kehadiran rupiah digital dinilai dapat mendukung akselerasi dan integrasi ekosistem ekonomi dan keuangan digital di Indonesia.

Bank sentral sendiri telah merencanakan digitalisasi rupiah dalam Visi Sistem Pembayaran Indonesia (2025). Visi tersebut berisi percepatan konsolidasi industri sistem pembayaran, kemudahan perizinan industri sistem pembayaran, pengembangan praktek pasar yang aman, memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan industri keuangan, dan percepatan digitalisasi rupiah.

Asisten Gubernur Bank Indonesia Juda Agung mengatakan 60 persen bank sentral di seluruh dunia telah mempertimbangkan untuk menerapkan mata uang digital di negaranya.

Menurut Juda, 14 persen di antara negara-negara tersebut bahkan sudah mulai melakukan uji coba kebijakan mata uang digital.

Ia berharap mata uang digital dapat menjaga kedaulatan negara, khususnya dalam bidang mata uang dan sistem pembayaran. Rupiah digital nantinya akan diawasi oleh bank sentral agar memberikan efektivitas moneter dan stabilitas sistem keuangan.

Nantinya, rupiah digital akan disalurkan melalui 2 skema yakni skema langsung dan melalui perantara. Skema langsung dimaksudkan agar masyarakat dapat memiliki rupiah digital langsung dari bank sentral. Sementara skema perantara akan disalurkan melalui perbankan konvensional.

“Menurut kami yang kedua lebih tepat, ini seperti peredaran uang kertas dan logam saat ini, jadi bank sentral mengedarkan melalui perbankan, kemudian masyarakat mendapat uang dari perbankan tersebut,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (30/11).

Ia pun menilai risiko yang ditimbulkan rupiah digital dapat dikendalikan selama implementasinya dilakukan secara bertahap. Juda mengatakan peredaran rupiah digital juga akan dibatasi yakni 20 persen dari jumlah uang yang beredar. *Arya

Leave a Comment!