Siswa SMK Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita Kaliurang

Yogyakarta, PUBLIKASI – Tersangka pembunuhan ERK (20), perempuan warga Seyegan yang mayatnya ditemukan di lahan kosong, Jalan Kaliurang Km 17, Sleman, DIY, Rabu (17/11), merupakan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan motif ingin menguasai harta korban.

Pelaku berinsial WFMB (16), seorang warga Merauke, Papua, dibekuk setelah 12 hari penyelidikan. Tersangka disebut tinggal di salah satu asrama salah satu SMK daerah Ngemplak, Sleman.

“Dia masih sekolah, di SMK kelas XI. Beasiswa dari daerahnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria, pada konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (30/11).

Penangkapan itu, dilakukan usai kepolisian melakukan penelusuran berdasarkan keterangan saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi juga menemukan kecocokan antara WFMB dan sosok yang dicirikan sejumlah saksi di tempat kejadian pencurian kotak amal, yang terjadi tak lama sebelum pelaku bertemu korban, serta mesin ATM SPBU Mangunan, Pakem, Sleman.

“Kita periksa CCTV, kemudian kita kaitkan dengan peristiwa penemuan mayat (ERK) tersebut, kita menemukan satu profil yang sama. Masyarakat banyak menginformasikan ke kita, polres bekerja manual, kami menelusuri jalur perjalanan pelaku sampai kemudian kita menemukan si pelaku ini,” papar Burkan.

Menurut Burkan, pelaku pada mulanya berniat menguasai harta benda milik ERK. Keduanya bertemu saat korban berjalan ke selatan dari arah Rumah Sakit Panti Nugroho.

ERK menolak saat pelaku meminta harta bendanya. Mengetahui sasarannya ternyata adalah perempuan, muncul niat lain dari WFMB untuk memperkosa korban.

Korban didorong oleh pelaku ke area semak-semak dan di saat situasi sepi. Kejadian ini diperkirakan berlangsung pada 17 November pukul 00.47 sampai 01.30 WIB.

“Modus si pelaku menendang korban, menusuk dada korban. Sempat melakukan hubungan seksual dengan korban, mungkin dengan paksaan. Karena korban berteriak, kemudian ditikam sampai meninggal,” ungkap Burkan.

Setelahnya, korban ditinggal begitu saja dengan luka tusuk dan memar di kepala akibat benturan benda keras, termasuk ditendang oleh pelaku. Semua informasi ini diperoleh dari keterangan WFMB sendiri lewat proses interogasi.

Dari tangan WFMB, polisi menyita sederet barang bukti. Seperti obeng, dan palu besi, kemudian pakaian, tas, serta topi yang dikenakan pelaku saat beraksi. Polisi juga masih mencari gunting yang diduga dipakai WFMB untuk menghabisi korban.

Selain itu, dari kediaman WFMB polisi berhasil menemukan mesin ATM yang diduga dicuri dari SPBU Mangunan, Pakem.

“Kami menemukan bahwa itu ada rangkaian pidana dari perampokan, perampasan, pembunuhan, dan juga kemungkinan pemerkosaan,” kata Burkan.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup. Kemudian, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsidair Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP. *Arya

 

Leave a Comment!