Ambon, PUBLIKASI – Seorang guru Sekolah Dasar (SD) Negeri 06 Desa Simi, Maluku, berinisial OS (30) dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli perempuan berinisial AW (18).
OS diduga mencabuli AW usai memergoki perempuan itu berpacaran di pinggiran pantai. Keluarga AW melaporkan dugaan pencabulan ini pada Jumat (19/11).
“Laporan tindakan pemerkosaan oleh pelaku OS telah diterima Polsek Waesama pada tanggal 19 November 2021,” ujar Kapolsek Waesama Ipda Dede Rifai melalui pernyataan resmi, Selasa, (30/11).
Dede mengatakan laporan dugaan pencabulan tersebut tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Ia bilang AW (18) terpaksa melayani OS karena mendapat ancaman.
AW lantas memenuhi hasrat OS karena takut guru tersebut membongkar pertemuannya dengan kekasih kepada orang tua.
“AW dan pacarnya duduk di pinggir pantai, saat bercinta OS menangkap mereka, namun pacarnya kabur tinggal AW sendiri, karena kondisi sepi dan gelap dimanfaatkan pelaku untuk menekan korban, dengan alasan akan melapor kepada orang tua korban,” ujarnya.
Korban pun pasrah dan menyerahkan diri kepada pelaku, pelaku lantas memperkosa korban. Korban lalu memberi tahu peristiwa tersebut kepada sang pacar melalui pesan pendek.
Korban juga sempat menceritakan peristiwa pencabulan kepada kakak perempuan. Setelah mendengar cerita korban, keluarga pun memutuskan untuk melapor OS ke Polsek Waisama.
Keluarga korban Abu Tukmuly berharap Polsek Waesama segera menjerat pelaku karena telah merusak masa depan korban. Pihaknya pun sudah membawa AW untuk divisium. *Arya