Jakarta, PUBLIKASI – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman akan menjalani sidang perdana secara online terkait dugaan kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada hari ini, Rabu (1/12).
“Terdakwa akan dihadirkan secara online,” kata Humas PN Jaktim dalam keterangan tertulis kepada awak media, Selasa (30/11).
Kuasa hukum Munarman, Sugito mengaku keberatan jika sidang kasus dugaan terorisme itu digelar secara daring. Ia memandang sidang online saat ini tidak masuk akal karena situasi Covid-19 di DKI Jakarta saat ini melandai.
Sugito menyatakan akan menyampaikan keberatannya ke majelis hakim PN Jaktim dalam persidangan hari ini.
Sebelumnya, Penyidik Detasemen Khusus 88/Antiteror menahan mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 7 Mei 2021. Pengacara Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia.
Kasus Munarman kemudian teregister di PN Jaktim dengan nomor perkara 925/Pid.Sus/2021/PNJkt.tim pada Selasa 16 November lalu. Dalam perkara tersebut disebutkan klasifikasi perkara berbentuk kejahatan kepada negara.
PN Jaktim kemudian memastikan perkara Munarman akan disidangkan pada 1 Desember 2021 secara daring. *Arya