Jakarta, PUBLIKASI – Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (OP) Tanjung Priok beserta PT Pelindo (Persero) menggelar acara Sosialisasi Penerapan Single Truck Indentification Data (STID) pada Selasa (30/11) di Museum Maritim Indonesia, Pelabuhan Tanjung Priok.
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok (Ka OP), DR Capt Wisnu Handoko MSc dan dihadiri oleh Direksi PT Pelindo Regional II Tanjung Priok, Direktur Terminal Kontainer, Kepala Kantor Instansi Pemerintah, dan para Ketua Asosiasi di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok. Secara online, acara ini diikuti oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang trucking.
Dalam paparannya, KaOP menjelaskan tujuan dan mengapa perlu diterapkannya STID di pelabuhan.
“Tujuan penerapan STID adalah penyeragaman sistem, sehingga armada truk apapun yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok harus sudah clear dengan menggunakan 1 (satu) Single TID. Penerapan ini perlu diterapkan untuk menertibkan perusahaan dan armada truk yang beroperasi di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok” papar Ka OP.
“Semua perusahaan yang mengoperasikan truk di Pelabuhan Tanjung Priok yang akan melakukan pendaftaran STID wajib memiliki PMKU (Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha) terlebih dahulu. Baik truk untuk kegiatan stevedoring, cargodoring, receiving, dan delivery harus mempunyai Surat Izin Usaha (SIU)”, ujar Capt Wisnu.
“Beberapa sistem pelayanan yang telah berjalan di Pelabuhan Tanjung Priok antara lain Inaportnet, Sistem Single Truck Identification Data (STID), Sistem Monitoring Tenaga Kerja Bongkar Muat (SIMON TKBM), dan Sistem digitalisasi yang ada pada masing-masing Instansi” ungkap Ka OP.
Beliau menyampaikan batas masa transisi dan rencana aksi di 30 hari terakhir penerapan STID.
“31 Desember 2021 adalah batas akhir masa transisi dalam penerapan STID. Semua Terminal Kontainer, Cargo Multipupose, Terminal Kendaraan wajib menerapkan STID di gate untuk semua truk yang keluar masuk di area masing-masing. Bagi truk yang belum memiliki STID akan diberikan konsekuensi mulai dari peringatan, memasukan truk ke dalam daftar Blacklist, sampai dengan melarang truk tersebut masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok”, jelas Capt Wisnu.
“Dalam 30 hari kedepan Otoritas Pelabuhan dan Pelindo akan terus memotivasi dan mempercepat proses PMKU dan pendaftaran STID. Kami (OP) dan STID Center Pelindo akan memanggil perusahaan secara terjadwal. Kami juga akan menerbitkan pengumuman atau surat pemberitahuan melalui Asosiasi, langsung ke perusahaan ataupun melalui media online” tutup mantan Direktur Lalu Lintas Angkutan laut. (Andi RR)