Jakarta, PUBLIKASI – Italia menjatuhkan sanksi kepada Google dan Apple karena melanggar regulasi anti monopoli di negara tersebut. Keduanya dijatuhkan denda sebesar US$11,2 juta atau setara Rp160 miliar.
Otoritas setempat mengatakan keduanya tidak memberikan informasi yang jelas dan akurat terkait bagaimana keduanya mengumpulkan data para penggunanya.
Italia menilai Google telah merancang sistem agar syarat dan ketentuan dalam pemakaian data pengguna diatur, sehingga langsung diterima begitu saja. Sementara, Apple didakwa karena pengguna dinilai tidak memiliki opsi dalam pemakaian data.
Di lain sisi, Google dan Apple sepakat untuk menolak hukuman tersebut. Mereka akan melawan dengan mengajukan banding ke pengadilan.
“Kami menyediakan layanan industri yang transparan dan dapat dikendalikan oleh seluruh pengguna, jadi mereka dapat memilih informasi apa yang ingin dan tidak ingin dibagikan, dan bagaimana cara menggunakannya,” kata Apple dikutip dari Reuters, Selasa (30/11).
Sementara itu, Google menyatakan pihaknya telah memberikan praktik penggunaan data yang adil dan transparan. Dengan demikian, mereka memberikan informasi yang terbuka kepada seluruh penggunanya.
Pekan lalu, pengadilan Italia juga menjatuhkan hukuman kepada Apple dan Amazon. Keduanya dijatuhkan denda senilai 134,5 juta Euro untuk Apple dan 68,7 juta Euro untuk Amazon.
Sanksi ini dijatuhkan akibat melanggar aturan anti kompetisi bagi produk Apple dan Beats. Dalam kasus ini, keduanya juga sepakat untuk tidak menerima dan akan mengajukan banding ke pengadilan. *Arya