Jakarta, PUBLIKASI – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp Rp500 juta terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah.
Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino mengatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun dan denda Rp500 juta dengan subsidair selama 4 bulan penjara,” kata Ibrahim Palino, Senin (29/11) malam.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebanyak Rp2 miliar dan 350 ribu dolar Singapura dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayarkan paling lambat satu bulan, maka seluruh hartanya akan dirampas untuk mengurangi kerugian negara tersebut.
“Maka akan diganti dengan pidana penjara selama sepuluh bulan. Menjatuhkan kepada terdakwa hak untuk dipilih selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok,” sebutnya.
Kuasa hukum terdakwa usai persidangan menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar masih akan pikir-pikir.
“Kita akan konsultasi dulu dengan klien kami, tapi kita masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan,” kata Irwan Irawan usai persidangan.
Sebelumnya aksi sidang sempat diwarnai aksi protes seorang pria di dalam ruang sidang pada saat sidang pembacaan amar putusan.
Seorang pria tiba-tiba masuk ke dalam ruang sidang sambil berteriak meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang sangat berat kepada terdakwa Nurdin.
“Gubernur yang korupsi tangkap saja. Jangan hanya bisa sembunyi,” kata Azhari Setiawan alias Kama Cappi, yang berprofesi sebagai advokat itu, Senin (29/11).
Adapun vonis diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurdin Abdullah sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Nurdin dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp13 miliar terkait proyek di wilayahnya. *Arya