Selundupkan Ganja 21 Kg ke India, Bos Amazon Ditangkap

Jakarta, PUBLIKASI – Bos Amazon diduga ditangkap polisi terkait kasus penyelundupan ganja secara online seberat 21 kilogram di India.

Menurut laporan Independent, polisi juga telah menangkap satu orang lainnya yang disebut sebagai pembeli dan telah memasukkan kasus tersebut di bawah Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika (NDPS) pada 14 November lalu.

Polisi mengatakan kedua pria itu mendirikan perusahaan dan mendaftarkan diri mereka ke Amazon sebagai vendor untuk memulai bisnis pasokan ganja online kepada pelanggan dari Visakhapatnam. Mereka menggunakan situs Amazon India untuk memesan dan menyelundupkan ganja berkedok daun stevia yang merupakan pemanis alami.

Bos Amazon yang berstatus jabatan Eksekutive Senior yang tidak disebutkan namanya kini sudah disebut sebagai tersangka karena perbedaan jawaban dalam dokumen yang diberikan oleh perusahaan dalam menanggapi pertanyaan polisi dan fakta yang digali melalui diskusi.

Menurut laporan India Times, sekitar 1.000 kg ganja, senilai sekitar US$148.000 atau sekitar Rp2,1 miliar yang dijual melalui Amazon. Namun, dalam sebuah pernyatannnya, Amazon mengatakan bahwa mereka tidak mengizinkan daftar dan penjualan produk yang dilarang secara hukum. *Arya

Leave a Comment!