BNNK Jakarta Utara Gagalkan Rencana Peredaran Narkotika ke Kampung Bahari

Jakarta, PUBLIKASI – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara menunjukkan taringnya. Rencana peredaran narkotika digagalkan sebelum diedarkan ke Kawasan Kebon Pisang (Bonpis), Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kepala BNNK Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Yudhistira mengungkapkan, pria berinisial AF ditangkap di Jalan Raya Parung, Kelurahan Parung, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/11). Sesaat sebelum ditangkap, AF baru saja mengambil sekantong keresek berisi enam plastik klip bening yang diketahui berisi 508,3 gram sabu dari seorang berinisial S yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami dapatkan informasi masyarakat melalui aplikasi SI PITUNG terkait rencana peredaran Narkotika yang dilakukan AF. Dari sana tim melakukan surveillance (pengawasan) terhadap pelaku dari Jakarta hingga ke Wilayah Parung,” ungkap Bambang, saat ditemui di Kantor BNNK Jakarta Utara, Tanjung Priok, Selasa (23/11).

Dipastikannya, sabu yang dibawa AF rencananya akan diedarkan ke Kawasan Bonpis, Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pengungkapan kasus ini diestimasi memutus rantai penyalahgunaan narkotika terhadap 2.500 pecandu.

“Pelaku ini mendapatkan perintah dari seseorang yang tidak dikenal. Sistem peredaran narkoba ini kita kenal dengan sistem sel terputus, jadi antara pengedar, pengendali, kemudian bandar dan pengguna tidak saling kenal,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, Wakil Walikota Administrasi Jakarta Utara, Juaini mengapresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras tim BNNK Jakarta Utara yang sukses menggagalkan peredaran narkotika sebagai salah satu upaya kolaborasi dalam wadah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Jakarta Utara.

Upaya lainnya seperti sosialisasi dan membentuk Kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar) sehingga mampu mewujudkan zero atau nol penyalahgunaan narkotika di Jakarta Utara di masa mendatang.

“Atas nama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mengucap terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras tim BNNK Jakarta Utara yang telah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari lima ratus gram ini,” tutupnya.

Dikethui, AF yang kini mendekam di tahanan BNNK Jakarta Utara dikenakan sangkaan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara, serta denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah ditambah sepertiga.

Termasuk sangkaan hukuman subsider yakni Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah ditambah sepertiga. (M Siddiq)

Leave a Comment!