PN Jakarta Pusat Siapkan Jadwal Sidang Untuk Nia dan Ardi Bakrie

Jakarta, PUBLIKASI – Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan segera menjalani persidangan terkait kasus penyalahgunaan narkoba setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap.

“Sudah (P21) tanggal 18 November, rencana minggu ini tahap 2, pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nur Winardi saat dikonfirmasi, Selasa (23/11).

Setelah proses pelimpahan pelimpahan tahap 2, maka jadwal persidangan akan segera ditentukan.

Sebagai informasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, sopir keduanya yang berinisial ZN juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu buat alat isap sabu.

Ketiganya pun akhirnya menjalani proses rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dari tim terpadu. *Arya

Leave a Comment!