Jakarta, PUBLIKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan TNI digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan Praperadilan itu didaftarkan John Irfan Kenway pada Rabu, 10 November 2021.
Permohonan telah terdaftar dengan nomor perkara: 113/Pid.Pra/2021/PN.JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Sidang pertama akan dilaksanakan pada Senin, 29 November 2021.
Sejauh ini, perkara di KPK yang bersinggungan dengan TNI AU adalah kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101.
Pengusutan dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 ini terbongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI dengan KPK. Kasus dugaan korupsi itu diumumkan langsung Panglima TNI kala itu Jenderal Gatot Nurmantyo dan Ketua KPK yang saat itu masih dijabat Agus Rahardjo.
Gatot mengatakan lembaganya dan KPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp220 miliar dalam pengadaan helikopter AW-101. Nilai pengadaan helikopter itu mencapai Rp738 miliar.
PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.
Pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.
Selain KPK, Puspom TNI pun menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka. Fachri adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinisial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Sementara KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka dari unsur swasta atas nama Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri. *Arya