Ketua LSM Ditangkap Atas Dugaan Pemerasan Rp2,5 Miliar Kepada Anggota Polisi

Jakarta, PUBLIKASI – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Kepas Panagean Pangaribuan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) atas dugaan pemerasan kepada anggota polisi sejumlah Rp 2,5 miliar.

“Benar, kita baru saja tangkap Ketua DPP LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan, terkait tindak pidana pemerasan. Ditangkap karena mencoba memeras anggota Polri hingga Rp 2,5 miliar,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, Senin (22/11).

Hengki menjelaskan, tersangka nantinya akan dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara. Selain itu, pihaknya juga berencana menjerat pelaku dengan UU ITE.

“Kami kontruksikan nantinya baik UU ITE maupun UU 356 ayat 9 terkait pemerasan dengan ancaman lebih dari 5 tahun,” ujarnya.

“Kami akan lapis juga dengan pencucian uang sehingga memberikan efek jera baik spesialis tindak pidana maupun buat LSM-LSM lain,” imbuhnya.

Hengki mengatakan Kepas ditangkap usai mencoba melakukan pemerasan kepada salah satu anggota Polsek Menteng. Ia menjelaskan dalam aksinya pelaku kerap menakuti anggota polisi dengan mencatut nama petinggi Polri hingga pejabat negara.

Lebih lanjut, dirinya juga menduga, tindak pemerasan tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh pelaku. Hengki mengaku pihaknya sudah berulang kali mendapatkan laporan terkait pemerasan tersebut.

Bahkan menurutnya, pelaku juga kerap melakukan tindak pemerasan terhadap institusi pemerintahan lainnya.

“Modus mereka datang ke kantor-kantor memberikan pernyataan-pernyataan mendiskreditkan instansi maupun pimpinan lembaga. Ini sebenarnya modus dari pelaku untuk melakukan pemerasan terhadap instansi-instansi dimaksud,” jelasnya.

Hengki mengatakan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan guna mendalami keterangan dan motif dari pelaku. *Arya

Leave a Comment!