UMP 2022 di Bali Naik Rp22 Ribu

Jakarta, PUBLIKASI – Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2022 sebesar Rp2.516.971 atau naik sekitar Rp22.971 dibandingkan UMP tahun ini.

“UMP untuk tahun 2022 sebesar Rp2.516.971 sudah ditetapkan oleh Gubernur Bali pada 18 November 2021,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali Ida Bagus Ngurah Arda, Minggu (21/11).

UMP Bali ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 779/03-M/HK/2021 tentang Upah Minimum Provinsi. Pada tahun 2021, UMP Bali berada di angka Rp2.494.000.

Terkait besaran UMP tersebut, Arda menyebut pihaknya menghitung berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, berbagai variabel dipakai untuk menghitung UMP, antara lain tingkat konsumsi per orang, jumlah rata-rata keluarga pekerja, tingkat inflasi, hingga pertumbuhan ekonomi. *Arya

Leave a Comment!