UMP 2022 di DKI Jakarta Naik Rp37 Ribu

Jakarta, PUBLIKASI – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di ibu kota  sebesar Rp4.453.935,53 pada 2022 mendatang. UMP tahun 2022 naik Rp37.749 dari tahun ini yang jumlahnya Rp4.416.186,54.

Anies Baswedan mengatakan kenaikan UMP ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Usai penetapan itu, Anies mewajibkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan mereka masih-masing dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan itu, Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi dengan ketat. Jika ditemukan ada perusahaan yang melanggar aturan, pihaknya akan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha.

Pemprov DKI menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja maupun buruh. Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan. Program antara lain, perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10 persen menjadi UMP + 15 persen.

Program lain, memberikan anak-anak penerima kartu pekerja KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah, memperbanyak program pelatihan bagi pekerja melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator. *Arya

Leave a Comment!