Bupati Kediri Minta Warga Laporkan Bila Ada Praktik Jual Beli Jabatan

Kediri, PUBLIKASI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meminta warganya melapor jika mengetahui adanya praktik jual beli jabatan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

“Warga Kabupaten Kediri yang menemukan penarikan dalam jumlah berapa pun dan dalam bentuk apa pun kepada calon perangkat yang akan masuk maka tolong dilaporkan kepada Bupati atau Inspektorat,” kata Bupati, Jumat (19/11).

Ia berharap dalam proses rekrutmen calon perangkat di Kabupaten Kediri berjalan dengan jujur dan tertib. Untuk itu, dirinya mengajak kepada seluruh masyarakat terutama Kabupaten Kediri untuk berani melaporkan jika diketahui terjadi tindakan penyelewengan dari proses rekrutmen perangkat desa tersebut.

Warga yang mau melapor identitasnya disembunyikan guna melindunginya dengan harapan nantinya terhindar dari praktik intimidasi orang yang tidak bertanggungjawab. Pada November 2021, proses pengisian perangkat desa dilakukan di 147 desa yang tersebar di 22 kecamatan dengan 305 jabatan perangkat desa.

Seleksi untuk penerimaan calon perangkat desa di Kabupaten Kediri ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Selain itu, juga ada Perbup 48 Tahun 2021 tentang perubahan Perbup Nomor 56 Tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Merujuk pada aturan tersebut untuk proses pengisian perangkat desa dikembalikan menjadi hak setiap kepala desa. Sedangkan, pemerintah kabupaten melakukan fungsi memonitor dan mengevaluasi kinerja dari tiap-tiap desa. *Arya

Leave a Comment!