Penipuan Ijazah Tanpa Kuliah, Oknum Dosen Jadi Buronan

Makassar, PUBLIKASI – Tim Unit Reserse dan Kriminal Polsek Rappocini, Kota Makassar terus melakukan pengejaran terhadap oknum dosen wanita berinisial Y atas kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan ijazah sarjana tanpa harus kuliah.

“Tim terus melakukan pengembangan dan mencari pelaku utama terkait kasus penipuan dengan menjanjikan ijazah. Salah satu terduga pelaku lain juga wanita berinisal TF sudah diamankan,” kata Kepala Unit (Panit) 2 Reskrim Polsek Rappocini Ipda Ahmad S Hajar di Makassar, Sulawesi Selatan.

Ia mengungkapkan pelaku utama Y adalah seorang dosen di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Makassar. Kampusnya beralamat di Jalan Veteran Selatan.

Modus operandi dijalankan pelaku dengan menjanjikan calon korban ijazah dari kampus tersebut tanpa harus kuliah, asalkan syaratnya membayar. Tugas diberikan kepada TF (35), untuk mencari korban dengan iming-iming bisa mendapat ijazah secara instan tanpa harus sekolah.

Setiap calon korbannya membayar antara Rp8 juta sampai Rp10 jutaan.”Tugas itu dilakukan TF atas suruhan oknum dosen Y ini, statusnya sekarang DPO. Ia juga dijanjikan upah Rp200 ribuan per orang bila berhasil merekrut dalam bentuk pulsa maupun paket data internet,” ungkap Ahmad.

Kasus ini terbongkar saat sejumlah korban melaporkan dugaan penipuan itu ke polisi, karena sudah membayar tapi tidak kunjung mendoakan ijazah sesuai perjanjian.”Kasus penipuannya sudah berlangsung setahun. Ada dua korban yang melapor karena tidak menerima ijazah S1 yang dijanjikan pelaku. Korbannya ada sembilan orang, semua tamatan SMA, tidak pernah kuliah,” bebernya.

Dari laporan para korban, tim menangkap TF di tempat kosnya jalan Rappocini Raya pada Rabu (17/11) sekitar pukul 20.00 WITA. Barang bukti yang disita kartu ATM diduga berisi uang tampungan dari para korbannya.

TF diketahui mantan mahasiwa dari kampus oknum dosen itu mengajar yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, tersangka TF tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Rappocini dengan dijerat pasal 378 KHUPidana tentangpenipuan dan dia ancaman hukuman pidana empat tahun penjara. *Arya

Leave a Comment!