Jakarta, PUBLIKASI – Ketua umum MUI Bekasi Mir’an Syamsuri mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi memutuskan menonaktifkan tersangka kasus dugaan terorisme, Farid Okbah dari jabatannya sebagai anggota Komisi Fatwa usai di tangkap Densus 88.
“MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI Kota Bekasi sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Mir’an.
Mir’an mengakui bahwa Farid menjabat sebagai Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Bekasi. Komisi Fatwa merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI Kota Bekasi.
Ia menegaskan dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI Kota Bekasi.
“MUI Kota Bekasi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil,” ucapnya.
Lanjutnya, Mir’an memastikan MUI Kota Bekasi berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme. Hal itu sejalan dengan fatwa MUI Pusat No. 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.
Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya di Kota Bekasi untuk menahan diri. Hindari terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.
“MUI Kota Bekasi mendorong semua elemen masyarakat Kota Bekasi agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara,” ucapnya.
Diketahui, Farid Okbah bukan hanya Pengurus MUI Bekasi, Farid juga tercatat sebagai salah satu pengurus ormas Parmusi yang menjabat sebagai Ketua Bidang Agama periode 2020-2025. *Arya