Makassar, PUBLIKASI – Seorang gadis 14 tahun berinisial DI di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menjadi korban pencabulan empat pemuda di sebuah rumah kos.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu AKP Jon Paerunan mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika salah satu pelaku, RI, menjemput korban, yang merupakan siswi sekolah menengah pertama (SMP) itu, di rumahnya. Setelah itu, pelaku membawa DI ke rumah indekosnya.
“Setelah berada di lokasi, pelaku kemudian membujuk korban agar mau berhubungan badan dengannya. Namun ajakan itu ditolak korban,” ujar dia, dalam keterangannya, Kamis (18/11).
Tak sampai di situ, tiga orang pelaku lainnya yang telah menunggu di luar kamar ikut bergabung mencabuli DI secara bergantian.
“Tiga pelaku secara bergantian memperkosa korban,” ujarnya.
Usai tindak asusila itu, korban kemudian dipulangkan ke rumahnya. DI pun mengadu ke orang tuanya. Pihak keluarga tak terima kejadian itu langsung melapor ke kepolisian.
“Adanya laporan itu, kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Mereka ditangkap di rumah kos RI,” ungkapnya.
Para pelaku itu masing-masing berinisial, RI (17), AR (19), AL (16), dan RA (21). “Semua pelaku sudah kita amankan. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” sambung Jon.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta,” pungkasnya. *Arya