Dua Anak di Padang Diperkosa Keluarga dan Tetangganya

Padang, PUBLIKASI – Dua anak di bawah umur menjadi korban pemerkosaan dan pelecehan seksual oleh kakek, paman, kakak kandung, dan dua orang tetangganya di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Aksi bejat tersebut diketahui setelah dua korban yang berusia 5 tahun dan 7 tahun melaporkan tindakan asusila tersebut kepada tetangganya, dan merasa takut untuk pulang ke rumah.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan tetangga korban yang mendengarkan cerita itu pun langsung menghubungi Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat dan melaporkannya ke markas polisi, Rabu (17/11).

Rico mengatakan pelaku berjumlah enam orang yang dekat dengan dua korban. Mereka adalah kakek, paman, dua kakak kandung, dan dua tetangga korban.

“Sejauh ini, telah diamankan pelaku berjumlah empat orang, yaitu kakek, paman, dan kakaknya dua orang,” ujar Rico kepada wartawan.

Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung mengumpulkan saksi dan melakukan tindakan visum kepada korban. Hasil visum menunjukkan ada kerusakan pada bagian alat vital korban yang memperkuat dugaan tindak pidana pemerkosaan.

“Hasil visum sementara menunjukkan selaput anak tersebut robek,” jelasnya.

Rico mengatakan tindakan pemerkosaan dan pencabulan dilakukan secara bergantian para pelaku dimulai dari kakek, paman, hingga kakak korban.

Untuk kedua orang pelaku lainnya, Rico mengatakan masih akan terus mencari dan sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, ia mengatakan kasus ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang yang bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Anak kota Padang.

Atas kejadian tersebut, tersangka akan dijerat pasal 76 dan 82, mengenai Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. *Arya

Leave a Comment!