Kronologis Mafia Tanah Rugikan Keluarga Nirina Zubir

Jakarta, PUBLIKASI – Artis Nirina Zubir mengatakan, salah satu tersangka mafia tanah yang merugikan keluarganya adalah Riri Khasmita yang merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) dari ibundanya.

“Kami sekarang cek laporan sudah sejauh mana, karena tiga tersangka kan sudah ditahan. Masih ada dua orang lagi ini, sudah ada panggilan tapi belum datang. Dua orang ini adalah pihak PPATK bernama Ina Rosaina dan Edwin Ridwan,” kata Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Rabu (17/11).

Nirina menjelaskan, kronologisnya berawal ketika sertifikat tanah milik ibundanya yang disimpan, tapi kemudian dibuat seolah-olah hilang.

Riri meyakinkan ibunda Nirina bahwa sertifikatnya benar-benar hilang. Lalu, Riri merekomendasikan seseorang untuk mengurus sertifikat tersebut.

“Terus dia mengenalkan ke ibu saya orang yang bisa membantu ngurusin. Alih-alih dibantu, justru dia membalikkan surat atas nama saya dan kakak saya menjadi nama dia dan suaminya,” tungkap Nirina.

Dari keterangan pelaku, empat surat tersebut sudah digadaikan ke bank, dan dua lainnya dijual. Karena itu, ia tidak yakin kasus ini akan berakhir dengan jalur damai. Sebab, para tersangka sepertinya tidak mampu untuk mengembalikan sertifikat tanah tersebut.

“Enggak yakin dia bisa balikin. Karena sampai detik ini saja dia tidak mau minta maaf. Apa yang mau didamaikan? Orangnya saja tidak mau minta maaf bahkan masih sempat ketawa-ketawa,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menyampaikan, kepolisian telah menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir. Kelima orang itu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir senilai Rp 17 miliar.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka itu dikenakan pasal berlapis. Mereka diancam dengan Pasal 378. 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. *Arya

Leave a Comment!