Pemerintah Larang Pesta Kembang Api Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Jakarta, PUBLIKASI – Pemerintah melarang perayaan pesta kembang api, pawai, dan arak-arakan saat libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pemerintah akan menerapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah.

“Dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Sementara, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan bisa digelar atau beroperasi pada saat Nataru dengan standar PPKM level 3.

“Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” ucapnya.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak bepergian pada Nataru karena khawatir terjadi lonjakan kasus Covid-19. Larangan cuti juga diberlakukan untuk ASN jelang libur Nataru.

Diketahui, PPKM Jawa-Bali diberlakukan pada 16-29 November. Daerah yang berstatus PPKM level 1 dan 2 pun bertambah banyak.  Sementara, PPKM di luar Jawa-Bali baru akan berakhir pada 22 November. *Arya

Leave a Comment!