Jakarta, PUBLIKASI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat regulasi baru soal pinjaman online (pinjol), salah satunya mengatur pembentukan lembaga pengawas pinjol.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang Budiawan menyebut secara umum akan ada enam poin yang bakal diperbarui.
Pertama, soal kelembagaan. Ia menyebut nantinya kelembagaan, khususnya pada penyetoran permodalan dan ekuitas bakal dikenakan lock-up periode minimal 3 tahun.
Tujuannya, untuk memastikan platform memiliki ketahanan keuangan yang memadai. Selain itu, nantinya bakal diatur soal kualitas SDM yang mesti dimiliki pihak penyelenggara.
Kedua, soal tata kelola dan manajemen risiko. Ia menyebut dalam aturan baru bakal diatur soal peningkatan good corporate governance (GCG), pembentukan unit audit internal, penguasaan sistem elektronik, dan penerapan manajemen risiko.
Ketiga, kualitas pendanaan. Kendati belum menjelaskan secara konkret akan seperti apa peningkatan kualitas pendanaan aturan baru, namun Bambang menyebut nantinya OJK akan menaikkan credit scoring, AI, dan big data.
Keempat, efektivitas pengawasan. Jika saat ini pengawasan perusahaan asosiasi pinjol legal hanya dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), ke depan ia menyebut bakal ada lembaga pengawasan dari OJK yang disebut sup-tech.
Kelima, soal kontribusi industri dan ekosistem. Bambang menuturkan OJK bakal mendorong kerja sama ekosistem dan melarang kerja sama dengan institusi ilegal, serta mendorong bunga P2P yang wajar.
Keenam, meningkatkan transparansi ke pengguna jasa. Hal ini mencakup soal risiko, bunga, pengurus, kualitas pinjaman, laporan keuangan, hingga pengaduan.
Sayangnya, hingga kini Bambang masih belum dapat memastikan kapan aturan bakal rampung dan menggantikan POJK 77/2016. *Arya