Napoleon Bonaparte Dieksekusi Ke LP Cipinang

Jakarta, PUBLIKASI – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

“Betul, eksekusi dari Jaksa,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (16/11).

Putusan tersebut sudah inkrah atau tetap usai Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU terhadap Napoleon.

Dalam perkara ini, Napoleon dijerat menerima uang sebesar Sin$200 ribu atau Rp2,1 miliar dan US$370 ribu atau Rp5,1 miliar dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan dalam kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali.

Napoleon dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan pada tingkat banding. *Arya

 

Leave a Comment!