Jakarta, PUBLIKASI – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah bisa menetapkan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024.
“Kalau menurut saya KPU bisa langsung saja menetapkan jadwal pemilu saat ini, karena sebetulnya sudah dilakukan konsultasi dengan pemerintah dan DPR, jadi sudah mendapatkan masukan,” kata Nissa.
Jadwal pemungutan suara pemilu 2024 masih menjadi tarik ulur. KPU mengusulkan agar jadwal pemungutan suara pemilu 2024 dilaksanakan 21 Februari.
Namun pemerintah bersikeras pemilu digelar 15 Mei 2024. Akibatnya, sampai dengan hari ini DPR belum menetapkan jadwal pemilu.
Menurutnya, semakin lama penetapan jadwal pemungutan suara maka berdampak pada persiapan dan pelaksanaan pemilu. Merujuk Undang-undang Pemilu, tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari H.
Artinya, jika pemilu dilaksanakan pada Februari 2024, maka tahapan akan dimulai April 2022. Hal ini justru akan memudahkan anggota KPU dan Bawaslu baru periode 2021-2025 untuk mempersiapkan sedini mungkin.
“Justru kalau sudah ditetapkan sekarang maka nanti anggota KPU dan Bawaslu terpilih bisa langsung bekerja mempersiapkan tahapan pemilu, karena tahapannya sudah disiapkan dari sekarang,” tutur Nissa.
Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay mengatakan, molornya penetapan jadwal pemilu ini akan berdampak panjang. Terlebih, ia menilai bahwa pelaksanaan pemilu 2024 memiliki banyak tantangan.
“Penyelenggaraan Pemilu 2024 mempunyai banyak tantangan. Dengan adanya Pilkada yang dilakukan pada tahun yang sama, akan menambah beban kerja lebih besar bagi penyelenggara,” ujar Nafis.
“Karenanya perlu dipersiapkan dengan baik dan dari jauh-jauh hari. Oleh karena itu hari dan tanggal hari pemungutan suara dan jadwal berbagai tahapannya perlu ditetapkan segera. Dengan demikian menjadi ada kepastian dan memberikan arah persiapan yang jelas,” kata dia menambahkan.
Eks komisioner KPU itu menyesalkan penetapan jadwal pemungutan suara masih belum ditetapkan. Menurut dia, seharusnya pemerintah dan DPR bisa mengambil sikap yang tegas bahwa penetapan jadwal pemilu merupakan kewenangan KPU. *Arya