Gugat Perdata Haris Azhar dan Fatia Rp100 Miliar, Luhut: Uangnya Untuk Masyarakat Papua

Jakarta, PUBLIKASI – Luhut Binsar Pandjaitan segera melayangkan gugatan perdata sebesar Rp100 miliar terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai proses mediasi antara kedua belah pihak gagal berlangsung. Hal itu diketahui dari pengacaranya, Juniver Girsang.

“Iya dengan tidak ada titik temu mediasi dan proses hukum tetap berjalan, gugatan perdata juga akan segera kami layangkan,” kata Juniver di Polda Metro Jaya, Senin (15/11).

Kendati demikian, Juniver belum menjelaskan lebih lanjut kapan dan di mana gugatan perdata itu akan didaftarkan oleh pihaknya.

“Nanti akan kami informasikan,” ujarnya.

Rencana gugatan perdata ini pertama kali disampaikan oleh Juniver usai melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Kala itu, Juniver menyebut bahwa gugatan perdata terhadap keduanya itu terkait dugaan pencemaran nama baik senilai Rp100 milar.

Juniver mengklaim jika gugatan perdata itu dikabulkan, maka uang yang diterima Luhut akan disumbangkan untuk masyarakat Papua.

“Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran,” ujarnya, Rabu (22/9).

Sementara laporan pidana terhadap Haris dan Fatia di Polda Metro Jaya tetap berlanjut. Laporan terhadap Haris dan Fatia itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. *Arya

Leave a Comment!