Jakarta, PUBLIKASI – Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi NasDem mendukung kehadiran Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Saya menilai bahwa ini (Permendikbud PPKS) sangat baik karena merupakan jawaban dari keresahan mahasiswa hingga dosen perihal masih maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dan ketiadaan hukum yang jelas terkait penanganan kekerasan seksual tersebut,” ujar Sahroni lewat pesan tertulis, Sabtu (13/11).
Mengutip survei tahun 2019, Sahroni menjelaskan bahwa lingkungan kampus menempati urutan ketiga lokasi terjadinya kekerasan seksual setelah jalanan dan transportasi umum. Fakta itu membuat peraturan seperti Permendikbud PPKS sangat mendesak diterapkan.
“Sebelum Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) disahkan, ya, Permen ini diharapkan bisa memberi perlindungan hukum yang dibutuhkan,” kata dia.
Frasa “tanpa persetujuan korban”, menurutnya, salah dipersepsikan oleh sebagian kalangan.
“Karena kan sebetulnya sudah dijelaskan pada pasal selanjutnya bahwa persetujuan korban yang dimaksud adalah yang dianggap sah oleh hukum, ada itu poin-poinnya. Jadi, ‘persetujuan’ tersebut bisa tidak dianggap sah jika korban tidak memenuhi syarat sebagaimana yang disebutkan dalam Permen,” tandasnya.
Permendikbud PPKS yang dikeluarkan Nadiem menjadi polemik. Sejumlah pihak meminta Nadiem merevisi bahkan mencabut aturan tersebut. Partai Gerindra, PKS, Muhammadiyah, hingga MUI termasuk yang menolak aturan tersebut. *Arya