Jakarta, PUBLIKASI – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal telah diblokir sejak 2018 sampai hari ini sebanyak 3.631 aplikasi, Jumat (12/11).
“Jumlah pinjol ilegal saat ini ada 3.631 yang sudah kita blokir situs dan aplikasinya,” ujar Tongam di diskusi virtual bertajuk ‘Masih Terjerat Pinjol Ilegal?’, Jumat (12/11).
Sementara, jumlah aduan yang masuk ke SWI mencapai 8.000 aduan sampai hari ini. Pengaduan ini berasal dari korban langsung maupun masyarakat umum.
SWI tidak mengetahui berapa jumlah pengguna pinjol ilegal karena tidak dapat dipantau langsung oleh lembaga. Begitu juga dengan perputaran dana di pinjol ilegal.
“Kita tidak bisa dapatkan datanya, tapi yang pasti fintech (pinjol) legal jauh lebih besar dari yang ilegal,” ucapnya.
Menurut catatannya, jumlah perputaran dana di pinjol legal mencapai Rp260 triliun sampai hari ini. Perputaran dana itu berasal dari aktivitas 68 juta peminjam yang terdaftar. *Arya