Aplikasi Vtube Diduga Melakukan MLM Ilegal

Jakarta, PUBLIKASI – Bareskrim Polri melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan penipuan aplikasi VTube lantaran ada dugaan penjualan program melalui mekanisme multilevel marketing (MLM) secara ilegal.

“Kita baru menerima laporan, bahkan baru terima pelimpahan perkara yang penanganannya sebelumnya di Direktorat Siber lalu dilimpahkan ke kita,” kata Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma’mun.

Ma’mun belum merinci lebih lanjut mengenai kronologi kasus maupun dugaan lain yang diendus oleh kepolisian. Pasalnya, kata dia, kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan dan tengah didalami.

“Belum sampai ke sana, baru terima laporan,” jelasnya.

Menurut Ma’mun, penyidik baru akan memulai pemeriksaan saksi dan pendalaman usai meneliti laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa akhir-akhir ini banyak laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian terkait investasi ilegal.

“Semua laporan sementara kami tampung, kemudian kami proses pelan-pelan. Tapi tetap jalan,” ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) menyatakan bahwa VTube merupakan aplikasi ilegal sejak Juni 2020 lalu. Situs itu kemudian diarahkan untuk diblokir hingga mendapat izin.

Orang yang menonton iklan pada platform VTube akan mendapatkan poin. Kemudian dikumpulkan dan dapat dicairkan dalam bentuk uang oleh para anggotanya. Setiap poin VTube setara dengan Rp14 ribu.

Tak hanya dengan menonton iklan, masyarakat juga bisa mendapat poin jika membagikan kode referral poin dan grup poin kepada orang lain untuk bergabung. *Arya

Leave a Comment!