Jakarta, PUBLIKASI – Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari masa tahanan, Kamis (11/11).
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Olivia sebagai tersangka dalam kasus penipuan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“Iya (ditahan 20 hari), kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu. Ketentuan KUHP-nya memang segitu,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Kamis (11/11).
Kendati demikian, Tubagus tak menjelaskan secara rinci ihwal alasan penahanan yang dilakukan terhadap Olivia.
“Alasan penahanan obyektif dan subyektif penyidik,” ucap Tubagus.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan korban penipuan terhadap Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N. Tilaar alias Raf. Laporan teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Olivia pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sejauh ini, Olivia merupakan tersangka tunggal dalam kasus penipuan perekrutan CPNS.
Olivia menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari ini. Usai diperiksa selama belasan jam, Olivia resmi ditahan.
Nia Daniaty sendiri meminta anaknya, Olivia Nathania, tegar menghadapi proses hukum. Hal itu disampaikan pengacara Olivia setelah penyanyi lawas itu mengetahui status anaknya.
“Ibu Nia meminta Oi (Olivia) untuk tegar ya. Terus ya berharap kasus Oi segera selesai,” kata pengacara Olivia, Susanti Agustina di Polda Metro Jaya, Kamis (11/11). *Arya