Bareskrim Polri Hentikan Penyidikan Terkait Kasus Sadikin Aksa

Jakarta, PUBLIKASI – Bareskrim Polri sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus yang menjerat Sadikin Aksa, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo.

Dalam dokumen yang diterima, penghentian kasus ini merujuk pada surat nomor B/675/IX/RES.1.24./2021/DITTIPIDEKSUS tentang pemberitahuan penghentian penyidikan. Surat itu ditandatangani olen Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Brigadir Jenderal Helmy Santika.

Alasan penghentian kasus karena kurang cukup bukti. Pengacara Sadikin, Agus Salim membenarkan SP3 kasus yang menjerat kliennya tersebut.

“Iya betul sudah terbit SP3 terkait laporan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK. Alasan penghentian penyidikan dikarenakan kurang cukup bukti,” kata Agus Salim dalam keterangannya, Rabu (10/11).

Dengan terbitnya SP3 ini, Agus berharap kliennya dapat kembali beraktivitas dan berkegiatan seperti sedia kala.

“Harapanya ya kegiatan keseharian pak Sadikin bisa berjalan dengan baik tanpa ada beban terkait hal yang dipersoalkan tersebut. Lebih umumnya kepada Bosowa sebagai intentitas badan usaha akan lebih konsentrasi lagi dalam menjalankan usaha termasuk kerjasama dengan pihak Kookmin,” tuturnya.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Sadikin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga tidak menjalankan surat perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kisruh saham PT Bank Bukopin. *Arya

Leave a Comment!