Koperasi Ilegal Jadi Bisnis Pinjaman Online

Jakarta, PUBLIKASI – Satgas Waspada Investasi (SWI) memperkirakan ada 150 koperasi simpan pinjam (KSP) ilegal yang menawarkan layanan pinjaman online (pinjol) kepada masyarakat.

Sebelumnya, SWI sempat berharap KSP dapat menjadi alternatif pendanaan masyarakat yang belum punya akses ke perbankan agar tidak terjerumus pinjol ilegal.

“Saat ini ditemukan ada sekitar 150 KSP abal-abal/ilegal yang melakukan kegiatan pinjol ilegal. Karena itu, Kemenkop UKM juga terlibat di sana,” kata Ketua SWI OJK Tongam L Tobing pada dialog Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal OJK, Selasa (9/11).

Lanjutnya, Tongam menyebut maraknya pinjol ilegal disebabkan oleh rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia. Data OJK menunjukkan dari angka inklusi keuangan di level 76,19 persen.

Tapi, hanya sekitar setengahnya saja atau 38,03 persen yang melek soal literasi keuangan. Hal ini menunjukkan kalau masyarakat masih sulit membedakan antara pinjaman online yang legal dan ilegal.

Selain itu, kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan pinjol ilegal juga menjadi daya tarik sendiri. Bagi mereka yang kepepet, kata Tongam, jasa pinjol ilegal kerap dijadikan solusi.

“Karena sudah kesulitan keuangan, sudah pinjam ke mana-mana, pinjam ke yang legal pun scoring tidak memenuhi akhirnya mereka terjebak di pinjol ilegal,” ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi juga sempat mengatakan kalau merajalela pinjol ilegal berkedok koperasi. Catatan Kemenkop UKM ada 95 KSP abal-abal yang menawarkan jasa pinjol ilegal. *Arya

Leave a Comment!