Jakarta, PUBLIKASI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Depok ditegur Kemendagri karena menolak melayani pencetakan e-KTP bagi warga daerah lain.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan Dukcapil Depok melakukan pelanggaran. Dia menegaskan pencetakan e-KTP boleh dilakukan di luar daerah domisili.
“Saya dapat pengaduan ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili Kota Depok, tapi ditolak petugas setempat. Dikatakan bahwa bila ingin melakukan rekam-cetak KTP-el di Kota Depok harus pindah menjadi warga Kota Depok,” kata Zudan dalam keterangan tertulis, Jumat (5/11).
“Bila ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili, jangan ditolak,” lanjutnya.
Lanjutnya, Zudan menyampaikan kerja integratif Dukcapil memungkinkan pencetakan e-KTP di luar daerah domisili. Hal itu dilakukan dalam semangat mewujudkan nomor identitas tunggal atau Single Identity Number.
Hal itu pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
Dia tak ingin Dukcapil Depok mengulangi kesalahan yang sama. Zudan juga meminta Dukcapil di daerah lain untuk tak menolak pembuatan e-KTP bagi warga daerah di luar domisili.
“Andai Anda adalah Kepala Disdukcapil yang baru, tolong pelajari dan pahami aturannya. Jangan buat kebijakan di luar aturan,” ujar Zudan. *Arya