Medan, PUBLIKASI – Polisi menangkap mantan anggota DPRD Sergai periode 2014-2019 WU (33) dan rekanya RZ (30) lantaran diduga menjadi bandar sabu.
Penangkapan itu dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai di Dusun XIV Remaja II, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Sumut.
“Keduanya ditangkap pada Selasa (2/11) sekitar pukul 00.35 WIB di kediaman WU,” kata Wakapolres Sergai Kompol Sopyan, Kamis (4/11)
Penangkapan itu, berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penjualan sabu oleh kedua tersangka. Bahkan, dari indormasi yang diketahui rumah WU, yang merupakan politikus Partai Hanura sering menjadi tempat transaksi narkoba.
“Personel melakukan penyelidikan, dan kemudian dilakukan penggerebekan. Di sana keduanya ditangkap. Namun tersangka RZ sempat membuang barang bukti keluar rumah melalui jendela,” paparnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu. Dari hasil interogasi, barang bukti itu diperoleh dari seorang bernama Suherman, warga Perbaungan, namun alamat pastinya tidak diketahui.
Barang bukti yang diamankan, berupa dua plastik klip ukuran sedang dengan berat brutto 2,60 gram, 6 plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 2 unit ponsel milik RZ, uang Rp54 ribu, alat hisap sabu atau bong dan 1 buah pipa kaca atau pirex.
“Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sergai guna proses lanjut,” ucap Sopyan. *Arya