Jakarta, PUBLIKASI – Rachel Vennya tidak ditahan meski dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan.
“Enggak ditahan” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (3/11).
Yusri menerangkan Rachel tak ditahan lantaran ancaman hukuman nya hanya satu tahun penjara.
Dalam kasus ini Rachel dikenakan dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan,” ucap Yusri. *Arya