Kejagung Tangkap Agus Mulyana Setelah Buron Selama 4 Tahun

Jakarta, PUBLIKASI – Kejaksaan Agung meringkus Agus Mulyana, buron terpidana kasus korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau pada era 2011 hingga 2012. Ia ditangkap di sekitar wilayah Sunter, Jakarta Utara pada Selasa (26/10).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Agus merupakan Direktur CV Indhiang Kuring yang telah divonis dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp5 miliar itu.

“Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar dari total anggaran Rp10 miliar,” kata Leonard kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (27/10).

Ia menjelaskan Agus divonis bersalah pada 3 November 2017 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang nomor 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg. Agus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga, Majelis Hakim PN Tanjung Pinang menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp150 juta.

“Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” jelas Leonard.

Lanjutnya, Agus menjadi buron usai tak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam. Leonard mengklaim bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan itu secara patut. Ia melarikan diri selama hampir empat tahun tanpa jejak.

Tim intelijen Kejaksaan akhirnya baru mengendus keberadaannya di Jakarta pada Oktober 2021.

“Selanjutnya akan dibawa ke Batam dengan menggunakan pesawat guna dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa eksekutor dari Kejari Batam,” ucapnya. *Arya

Leave a Comment!