Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya Digerebek

Surabaya, PUBLIKASI – Polda Jawa Timur menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) di Kota Surabaya. Pinjol tersebut diduga tak terdaftar dan berstatus ilegal.

Penggerebekan ini dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di Jalan Raya Satelit Indah, Kecamatan Sukomanunggal.

Dari penggerebekan itu, setidaknya 13 orang diamankan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya laptop hingga berkas dokumen lainnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan penggerebekan tersebut. Saat ini belasan orang yang diamankan itu tengah diperiksa.

“Iya benar, saat ini masih didalami dulu,” kata Gatot, Jumat (22/10).

Gatot enggan menjelaskan secara detail perihal penangkapan pinjol ilegal tersebut. Ia menyebut pihaknya akan merilis kasus ini pada Senin pekan depan.

“Nanti kami rilis hari Senin depan ya,” ujar Gatot.

Polisi tengah mengusut kasus dugaan pinjol di sejumlah daerah, seperti di Sumatera Utara, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Kalimantan Barat. Dalam kasus ini, sebanyak 45 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengusutan secara masif itu dilakukan usai Presiden Joko Widodo memberi atensi terhadap kasus pinjol. Ia bahkan meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menyetop sementara (moratorium) izin bagi pinjaman online yang baru. *Arya

Leave a Comment!