Polri-PPATK Segera Bahas Transaksi Mencurigakan Terkait Narkotika Senilai Rp120 T

Jakarta, PUBLIKASI – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri segera melakukan pertemuan dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Pertemuan ini menindaklanjuti informasi terkait dengan rekening jumbo Rp120 triliun milik sindikat narkoba.

Dilansir Antara, Kamis (7/10/2021), Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H. Siregar, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pertemuan dengan PPATK pekan depan.

“Rencana silaturahmi dahulu minggu depan ke PPATK,” tutur Krisno.

Sebelumnya, Dirtipid Narkoba mengungkapkan bahwa pihaknya akan secara aktif memintainformasi terkait dengan laporan PPATK tentang rekening jumbo Rp120 triliun terkait dengan dugaan transaksi jaringan narkoba.

Hal ini, lanjut Krisno, sesuai dengan perintah dari Kabareskrim yang meminta pihaknya untuk
secara aktif meminta informasi dari PPATK tersebut.

Saat ditanyakan apakah Bareskrim Polri sudah menerima laporan dari PPATK terkait dengan dugaan transaksi rekening jumbo sindikat narkoba tersebut. Pasalnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae pada wawancara di Podcast edisi khusus menjawab “120 T” yang diunggah di kanal YouTube milik PPATK pada hari Rabu (6/10), menyampaikan bahwa sebelum menyampaikan persoalan rekening Rp120 triliun tersebut di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pihaknya telah memberikan informasi terkait dengan itu kepada lembaga terkait.

Dian juga mengatakan informasi rekening jumbo Rp120 triliun tersebut merupakan angka konservatif yang ditotalkan dari transaksi selama periode 2016 sampai dengan 2020. Menurutnya, kasus aliran dana Rp120 triliun itu melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi. Jumlah keseluruhan ada 1.339 individu dan korporasi yang PPATK periksa dan catat sebagai aliran transaksi keuangan yang mencurigakan yang datang dari tindak pidana narkoba.

“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri belum pernah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK,” ujar Krisno, menjawab pertanyaan apakah sudah menerima laporan dari PPATK terkait dengan dugaan transaksi rekening jumbo sindikat narkoba tersebut.

Meski demikian, pihaknya terus berkoordinasi dengan PPATK, terutama dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara narkoba.

Salah satu perkara TPPU yang saat ini sedang didalami oleh Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri adalah kasus pengungkapan penggerebekan pabrik obat keras ilegal yang terdapat di Yogyakarta.

“Dapat kami pastikan, kami mengarah ke TPPU. Tim sudah saya bentuk, tim pidana awal dan
TPPU sedang bekerja menuntaskan,” kata Krisno. *AKS

Leave a Comment!