BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara Koordinasikan Aktifasi PBI JK

Jakarta, PUBLIKASI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Jakarta Utara berkoordinasi dengan Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Utara dan Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara terkait aktifasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Koordinasi diharapkan dapat menggencarkan langkah-langkah aktifasi bagi kepesertaan PBI JK.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan para petugas di garda terdepan pelayanan seperti Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP), puskesmas, klinik, dan rumah sakit serta kanal online lainnya seperti Chika, Vika, Care Center 165, dan Mobile JKN untuk turut serta mendukung dalam pemberian informasi terkait tata cara pengaktifan kembali.” Kata Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara, Ghuri melalui press rilis yang diterima Suku Dinas Kominfotik Jakarta Utara, Jumat (1/10).

Sementara Kepala Unit Kerja Teknis 1 Kepulauan Seribu BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara, Agni menerangkan hingga saat ini sebanyak 14.485 jiwa peserta PBI JK dengan rincian 14.027 jiwa di wilayah Jakarta Utara dan 458 jiwa di Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dinonaktifkan.

Penonaktifan dikarenakan data peserta tidak padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

“Penyebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin,” terangnya.

Untuk dapat mengaktifkan kembali, dijelaskannya peserta PBI JK dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan PBI JK. Peserta juga diminta untuk melaporkan diri ke Suku Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga dan KTP-Elektronik.

Nantinya, Suku Dinas Sosial setempat menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Utara untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan PBI JK dan membutuhkan layanan kesehatan.

“Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau Rumah Sakit dan melapor bahwa kartu sudah aktif kembali. Bagi peserta PBI JK yang telah dinonaktifkan lebih dari enam bulan, menggunakan mekanisme yang berbeda dan tidak bisa langsung aktif, yaitu membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” tutupnya. (M Siddiq)

Leave a Comment!