Jakarta, PUBLIKASI – Sebanyak 13.666 orang menandatangani petisi yang meminta selebgram Rachel Vennya segera diproses hukum lantaran kabur dari karantina setelah pulang dari Amerika Serikat.
Petisi bertajuk “Segera proses hukum bagi rachel vennya berani kabur dari karantina” ini dimulai oleh Natyarina Avie pada situs Change.org. Saat ini (21/10) petisi tersebut sudah ditutup.
“Semua orang Indonesia harus mengikuti hukum, Jika Anda dapat melanggarnya maka Anda harus bertanggung jawab,” keterangan pada petisi tersebut dalam bahasa Inggris.
Dalam petisi tersebut, sejumlah penandatangan berkomentar bahwa Rachel Vennya telah memberikan contoh yang buruk sementara banyak orang berjuang bertahan hidup dan kehilangan orang terkasih akibat Covid-19.
Selain itu, para penandatangan menilai dengan Rachel Vennya diproses hukum adalah bentuk penegakan hukum oleh pemerintah dan negara.
Sebanyak 13.666 orang menandatangani petisi yang meminta selebgram Rachel Vennya segera diproses hukum akibat kabur dari karantina.
Sebelumnya, Rachel siap menerima sanksi karena tidak menjalani karantina setelah pulang dari Amerika Serikat pada 17 September 2021. Pernyataan itu ia sampaikan dalam kanal YouTube Boy William.
“Ini bukanlah hal yang bisa dibenarkan dan aku enggak ada pembelaan dan pembenaran dalam hal ini, sama sekali. Dan aku itu siap untuk menerima sanksi dan konsekuensi yang akan terjadi ke depan gitu, aku akan jalani itu semua,” kata Rachel.
Dari masalah ini Rachel belajar untuk tidak egois dan sombong. Ia sendiri mengaku sempat sombong karena tidak menjalani karantina setelah pulang dari luar negeri seperti yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
Mantan istri Niko Al Hakim ini juga meminta maaf kepada semua pihak yang terlibat dan direpotkan. Termasuk kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Rachel akan diperiksa oleh penyidik pada hari ini (21/10). Ia akan diminta keterangan terkait tindakan kabur ketika seharusnya menjalani karantina.
Tak hanya Rachel, polisi juga turut memanggil dua orang lain terdekat Rachel terkait peristiwa ini. Yakni kekasih Rachel, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa selaku manajer Rachel.
Yusri menyampaikan bahwa Rachel akan diperiksa terkait pelanggaran pasal pidana lantaran melanggar ketentuan karantina di masa pandemi Covid-19.
“Ya, jelas ada (jeratan pidana) Undang-Undang Karantina, ada Undang-Undang Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (18/10). *Arya