Jakarta, PUBLIKASI – Ditengah gencarnya Presiden Jokowi teriak basmi mafia tanah, kini terjadi kasus yang myris terkait BPN.
Apalagi Menteri Agraria dan ATR/BPN, Sofyan Djalil juga dengan tegas menyatakan pihaknya gencar melakukan pemberantasan mafia tanah yang menggurita di jajarannya ini.
Kasus ini terjadi ketika Sertifikat Hak Milik Budi Suyono,di duga dimatikan pihak BPN Jakarta Timur secara sewenang-wenang. Begitu mudahnya ‘kah mematikan SHM? Bukankah ada proses pengadilan.
Dari hasil pengecekan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 60/Rawaterate dengan luas 9.130 M2 yang dimiliki Budi Suyono di BPN Jakarta Timur dinyatakan asli adanya. Aneh bin janggalnya, sertifikat itu telah dimatikan BPN Jakarta Timur.
Hal ini terungkap dalam surat BPN Jakarta Timur Nomor 270/8.31.75/II/2018 pada 5 Februari 2018 menyatakan, SHM Nomor 60/Rawaterate telah dimatikan dengan surat keterangan hilang yang diajukan Ali Sutanto.
Mengetahui hal tersebut, Budi Suyono selaku pemilik sah mempertanyakan, kenapa pihak BPN Jakarta Timur begitu mudah mematikan SHM miliknya tanpa ada proses pengadilan.
Pasalnya lagi, Ali Sutanto tidak ada hubungan apa pun dengan Budi Suyono. Tapi kenapa bisa dengan mudah memematikan SHM Nomor 60/Rawaterate milik Budi Suyono di BPN Jakarta Timur.
“Permohonan Ali Sutanto untuk mematikan SHM milik Budi Suyono dengan mudah diproses pihak BPN Jakarta Timur tanpa melakukan pengecekan siapa pemilik tanah itu sebenarnya,” papar kuasa hukum Budi Suyono, H. Hasan Basri, SH kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/9/2021).
Dilalahnya lagi, pihak BPN Jakarta Timur kemudian menerbitkan dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai penganti SHM Nomor 60/Rawaterate milik Budi Suyono atas tanah yang terletak di Jalan Pegangsaan II Rawaterate Cakung Jakarta Timur.
Kuat dugaan, lahan seluas 9.130 meter persegi milik Budi Suyoto sesuai SHM Nomor 60/Rawaterate sengaja dipecah menjadi dua bagian untuk tujuan tertentu.
Kedua sertifikat dimaksud, yakni SHGB No. 755 dengan luas tanah 4.740 meter persegi dan SHGB No. 747 dengan luas tanah 4.390 meter persegi.
Kedua sertifikat yang akhirnya dipersengketakan di pengadilan oleh pihak BPN Jakarta Timur diserahkan kepada PT. Citra Abadi Mandiri. Pihak ahli waris almarhum Budi Suyono melalui kuasa hukumnya H. Hasan Basri, SH MH menduga tanah SHM 60/Rawaterate sudah diratakan ke dalam bagian tanah milik PT. Citra Abadi Mandiri.
Budi Suyono sendiri belum pernah melakukan transaksi jual beli atas tanah itu, tapi kenapa tanah miliknya bisa berpindah hak kepada pihak lain. Pertanyaan itu sampai sekarang belum terjawab. Budi Suyono melalui kuasa hukumnya H. Hasan Basri mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap BPN Jakarta Timur sebagai tergugat dan PT.Citra Abadi Mandiri selaku pemegang kedua SHGB itu.
Dalam proses persidangan yang cukup panjang akhirnya pihak ahli waris Budi Suyono memenangkan empat putusan gugatan atas tanah milik mereka yang dirampas pihak lain.
Inti putusan mulai dari PTUN Jakarta hingga Mahkamah Agung (MA) memutuskan, pengadilan memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur untuk mencabut dan membatalkan SHGB 747/Rawaterate dan SHGB 755/Rawaterate yang dimiliki pihak PT. Citra Abadi Mandiri.
Keempat putusan dimaksud, yakni putusan PTUN Jakarta Nomor 107/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 3 Oktober 2018. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Jakarta Nomor 314/B/2018/PT.TUN-JKT tertanggal 21Januari 2019.
Lalu putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) 284K/TUN/2019 tertanggal 10 Juli 20219. Terakhir putusan peninjauan kembali (PK) 171 PK/TUN/2020 tertanggal 26 November 2020 yang diajukan pihak BPN Jakarta Timur dan PT. Citra Abadi Mandiri tetap dimenangkap Budi Suyono selaku pemilik sah atas tanah tersebut.
Dari putusan pengadilan yang sudah memiliki hukum tetap, secara hukum tanah itu sah menjadi milik ahliwaris almarhum Budi Suyono kembali.
Tapi sebaliknya di lapangan, tanah tersebut masih dikuasai pihak PT. Citra Abadi Mandiri karena mereka belum mau melepas kepemilikan yang kini bukan lagi miliknya kepada pemilik yang sebenarnya.
Anehnya sampai sekarang Kepala Kantor Pertanahan Nesional Jakarta Timur belum juga menjalankan perintah pengadilan untuk mencabut dan membatalkan kedua SHGB yang ada di tangan PT. Citra Abadi Mandiri atas tanah tersebut.
“SHM milik Budi begitu mudah dimatikan, sebaliknya putusan pengadilan yang sudah ingkrah diabaikan,” kata Hasan Basri.
Kepala Kantor BPN Jakarta Timur Sudarman, seperti dikutip poskota.co hanya memberikan jawaban singkat. “Sudah kami laporkan ke Kanwil.’
Perlu dicatat, Sofyan Djalil mengakui banyak oknum anak buahnya terlibat dalam jaringan mafia tanah. (Red)