Jakarta, PUBLIKASI – Dua tempat hiburan karaoke di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi disegel Dirnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ), saat melakukan razia pada Sabtu (18/9) dini hari. Mereka kedapatan beroperasi, padahal jenis usaha tersebut belum diperkenankan beroperasi sesuai aturan PPKM Level 3.
Kedua usaha hiburan yang disegel petugas itu bernama Haven Karaoke dan Infinity Karaoke, berlokasi di Ruko Plaza Menteng, Jalan MH Thamrin, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Hari ini kita razia di Kabupaten Bekasi, ada dua tempat karaoke yang buka yaitu Infinity dan Haven, semua aktif,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.
Ia mengakui, kedua pengelola karaoke tersebut juga berusaha mengelabui petugas dengan mematikan lampu dan mengunci pintu dari dalam. “Di Infinity ini gelap ya dikunci dari dalam. Kita harus negosiasi baru dibuka. Di dalamnya ternyata masih banyak orang dan banyak wanita pendamping juga. Untuk yang di Haven memang dibuka dan masih banyak WNA dari Korea dan Jepang,” akunya.
Pihak polisi juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang diduga tidak memilikibarang izin. “Minuman juga dicurigai menggunakan minuman yang tidak berizin, makanya kita sita minumannya ke Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Di lokasi petugas juga melakukan tes urine kepada pengunjung karaoke dan tidak ditemukan pengunjung yang positif menggunakan narkoba. Demikian juga saat dilakukan tes usap antigen, tidak ditemukan pengunjung yang positif terjangkit virus Covid-19. *Ristia