Jakarta, PUBLIKASI – Mulai hari ini Jumat (17/9/2021) Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap (gage) di dua kawasan wisata, yakni Ancol, Jakarta Utara dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Warga yang melanggar aturan gage, kendaraannya akan diputur balik.
Dalam pelaksanaan gage di dua kawasan wisata ini memang tidak sanksi tilang. Polisi nantinya akan berjaga di akses jalan menuju gerbang masuk tempat wisata, kendaraan tidak sesuai sistem ganjil genap akan diputar balik.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan gage di kawasan wisata hanya berlaku di Ancol dan TMII. Penganturannya yang kita jaga akses ganjil-genap itu adalah yang menjelang gerbang masuk. Jadi contoh yang kaya di Ancol itu di gerbang barat sebelum masuk ke gerbang Ancolnya maupun di gerbang timur itu putaran keluaran tol yang mau ke arah PRJ Kemayoran. Itu yang kita batasi,” kata Sambodo, Jumat (17/9/2021).
Hal yang sama berlaku di TMII. Polisi akan berjaga di area masuk menuju TMII untuk menyeleksi kendaraan sesuai aturan ganjil-genap.
“Di TMII kita batasi bukan dari Tamini Square. Jalan itu tetap bisa dilewati, hanya ketika masuk ke area Taman Mini itu yang kemudian kita laksanakan pemeriksaan ganjil-genap,” ujar Sambodo.
Total ada 120 personel kepolisian dibantu oleh Satpol PP dan Dishub DKI. Tiap gerbang pemeriksaan nantinya akan diisi oleh 40 personel. Sistem ganjil-genap di kawasan wisata hanya berlaku bagi kendaraan roda empat.
“Tidak ada tilang karena ini anggota berjaga di pintu masuk, bagi yang mau drop off, silakan ya. Drop off silakan, tapi tidak masuk. Untuk sepeda motor juga tidak, berlaku hanya diberlakukan bagi roda empat,” tutur Sambodo. (Rahmat)