Jakarta, PUBLIKASI– Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menandatangi Berita Acara Serah Terima (BAST) fasos fasum dengan PT Almaron Perkasa yang harus menyerahkan kewajibannya sebesar Rp 62.396.987.400. Bentuk kewajiban dari pengembang itu diwujudkan dalam pembangunan dua tower hunian Kampung Susun Akuarium yang berada di wilayah Kecamatan Penjaringan.
“Pemanfaatan bangunan Kampung Susun Akuarium sebagai kewajiban dari PT Almaron Perkasa. Itu sudah terpenuhi dan masih ada yang tersisa dan akan digunakan untuk melengkapi fasilitas lainnya. Dengan dilakukannya BAST dari PT Almaron Perkasa maka bangunan Kampung Susun Akuarium sudah masuk aset Pemda DKI Jakarta,” jelas Ali saat ditemui di Ruang VIP, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (15/9).
Dalam proses penandatangan BAST I dan II juga disaksikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Suroto, Kepala Bagian Penataan Kota Setko Administrasi Jakarta Utara, Ardan Solihin, notaris, dan unsur terkait lainnya.
“Kami bangga sudah terlibat langsung dalam proses pembangunan Kampung Susun Akuarium yang meliputi 107 unit hunian, kios, penyimpanan artefak, dan ruang terbuka untuk pertemuan warga. Kewajiban dari kami sudah terpenuhi namun masih tersisa kewajiban senilai Rp 4,3 Milyar yang harus diserahkan,” terang Direktur PT Almaron Perkasa, Darwin.
Ia menyatakan kesiapannya untuk memenuhi sisa kewajiban yang belum dibayarkan. “Seluruh bangunan blok B dan D dengan total 107 unit sudah diserahkan baik dari sipil, mekanik elektrikal dan sebagainya. Unit tersebut sudah siap pakai dan kami tinggal menunggu kelanjutannya apakah sisanya akan digunakan untuk menambah fasilitas lainnya di Kampung Susun Akuarium seperti mushola dan lainnya,” ungkapnya.(m siddiq)