Padang Sidimpuan, PUBLIKASI – Komisi I DPRD Padang Sidempuan segera panggil dinas penanaman modal dan pelanyanan terpadu satu pintu, guna mempertahankan legalitas Reklame yang saat ini menjamur dikota salak Padang Sidimpuan, Sumut, (09/9/2021).
Ketua komisi I DPRD Padang Sidimpuan Mara taman Siregar, menjelaskan laporan dari berbagai masyarakat, bahwa banyak usaha Reklame di Padang Sidimpuan yang tidak mempunyai ijin,sehingga komisi I DPRD akan memanggil dinas terkait.
Marataman Siregar mengatakan keberadaan Reklame dilokasi bangunan Cagar budaya balerong batu juga dinilai Sangt menyalahi aturan seperti UU Nomor 11 tahun 2010 Tentang cagar budaya pasal 105.
Ini jelas tidak bisa disangkal lagi, karena kepala dinas terkait sudah mengakuinya sendiri kepada awak media, untuk itu kita akan panggil secepatnya, ucap Marataman Siregar kepada wartawan, (09/9/2021). (Hamda Rambe)