Jakarta, PUBLIKASI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak setuju dengan pendapat Komnas HAM yang mendorong Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri Nomor 3 Tahun 2008 dicabut karena dinilai menjadi akar permasalahan kekerasan yang kerap dihadapi jemaah Ahmadiyah di Indonesia.
“SKB itu ada untuk melindungi kedua belah pihak, yakni pihak Ahmadiyah dan pihak umat Islam,” kata Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI, Prof Utang Ranuwijaya, kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Menurut Utang, SKB itu tidak perlu dicabut. Menurutnya, sebaliknya justru pemerintah perlu memperketat pengawasan pelaksanaan SKB tersebut, sehingga Ahmadiyah tidak diganggu kenyamanannya dan umat Islam tidak diganggu akidahnya.
Dia menilai ada jalan keluar lain yang mungkin bisa dilakukan oleh pemerintah. Yakni dengan mengakui Ahmadiyah adalah agama tersendiri di luar Islam sebagaimana disebutkan dalam fatwa MUI.
Akan tetapi ada konsekuensinya, mereka tidak boleh mengaku Islam dan tidak boleh meniru-niru ajaran Islam. Termasuk tidak boleh memakai simbol-simbol Islam seperti pemakaian masjid sebagai tempat ibadah dan pemakaian Al-Qur’an sebagai kitab suci di samping kitab Tadzkirah.
Diketahui, Komnas HAM mendorong SKB 3 menteri Nomor 3 Tahun 2008 dicabut. Komnas HAM menilai SKB tersebut menjadi salah satu akar permasalahan yang dihadapi jemaah Ahmadiyah di Indonesia.
Anam menyampaikan banyak kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah yang terjadi akibat munculnya SKB tersebut. Menurutnya perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang mencuat ke publik karena dinilai sebagai sebuah bentuk kekerasan.
“Karena faktanya adalah banyak kekerasan yang terjadi. Banyak tindakan diskriminasi yang terjadi. Ini yang muncul di publik karena ada kekerasan, yang tidak muncul di publik juga banyak sebenarnya. Mulai dari tindakan-tindakan yang sederhana,” tuturnya.
Seperti diketahui, ratusan orang merusak Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Jumat (3/9/2021) lalu. Situasi bisa diredam usai ratusan personel kepolisian turun tangan. Selain merusak masjid, menurut polisi, massa membakar sebuah bangunan di sekitar masjid. AKS